WALENRANG, Lintera News | Tim gabungan Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Palopo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan barang elektronik pada kamis malam 11/06/2026

Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Riti yang merupakan seorang Residivis spesialis Pencurian.Ia telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Luwu dan Kota Palopo

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nuraeni Resmi Jayanti yang kehilangan satu unit laptop dan tabung gas dari rumahnya di Desa Batustanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Laporan tersebut diterima Polsek Walenrang pada Selasa, 9 Juni 2026, dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/100/VI/2026/SPKT Polsek Walenrang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa laptop milik korban telah dijual oleh pelaku di Pasar Sentral Palopo. Rekaman video yang dibuat oleh pembeli saat transaksi berlangsung menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang Ipda Hasrum Dakka kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Polres Palopo untuk melacak keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Kamis, 11 Juni 2026, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di Kota Palopo dengan mengambil satu unit telepon genggam merek iPhone. Pelaku berhasil diamankan saat hendak menjual barang hasil curiannya di sebuah konter telepon seluler.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya, termasuk pencurian dua unit  sepeda motor di wilayah Tobakkun Walenrang Utara ,Kabupaten Luwu  dan  Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, kami bersama URC Polres Palopo yang didukung Tim URC Sidrap melakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap. Dengan bantuan personel URC Polres Sidrap, kami berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Walenrang Ipda Hasrum Dakka.Sabtu 13 /06/2026

Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Saat ini pelaku diproses hukum atas sedikitnya empat laporan polisi yang berasal dari empat TKP berbeda. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di Polres Palopo,” tutup Ipda Hasrum Dakka.(*)