
LUWU UTARA, Lintera News | Lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara menuai sorotan publik. Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Korban bernama Fauzan Onang Andi Nyiwi (22) pada 02 Juni 2026 hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ironisnya ,peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan sebelumnya. Sejumlah pihak menilai lambannya proses hukum dapat membuat terbuka nya ruang bagi terduga pelaku (Terlapor) untuk melakukan dugaan tindak pidana serupa.
Terbukti, berselang dua pekan setelah pelaporan pertama, tepatnya pada 13 Juni 2026, terduga pelaku yang sama kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan itu, diajukan oleh korban bernama Yusar Brian (18) yang sakit pada bagian kepala akibat dari peristiwa Penganiayaan dialaminya .
Saat dikonfirmasi, Saldi selaku kakak korban mengungkapkan bahwa adiknya telah menjadi korban penganiayaan dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat Kepolisian Polres Luwu Utara.
“Sekarang masih dalam proses pelaporan, Pak,” ujar Saldi saat dikonfirmasi, Rabu malam (17/6/2026).
Namun demikian, Saldi mengaku kecewa karena hingga saat ini terduga pelaku belum diamankan, padahal identitas terduga pelaku (Terlapor ) disebut telah diketahui oleh pihak kepolisian.
“Pelaku masih belum diamankan,” ujar Saldi dengan nada geram.
Ia berharap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara segera mengambil langkah tegas dengan menangkap serta memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin pelaku segera diamankan dan diproses secara hukum atas perbuatannya,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Kadek yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam 17/06/2026 hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait perkembangan penanganan 2 kasus penganiayaan dengan terduga Pelaku (Terlapor) yang sama .(FS)

