PALOPO LinteraNews — Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) yang telah Inkrahct atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Rabu 18 Juni 2025, juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang bukti.
Agenda pemusnahan dihadiri Pj. Wali Kota Palopo, Drs Firmanza yang di wakili oleh Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, S.H., M.Si dan juga disaksikan langsung Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar, SH., MH , Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M, unsur Forkopimda Kota Palopo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Kadis Perdagangan Kota Palopo, Lurah Boting, serta tamu undangan dan masyarakat.
Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa kasus tindak pidana umum (Tipidum) yang ditangani kepolisian diawali dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka diserahkan ke Kejari untuk dipelajari Jaksa. Jika BAP dinyatakan lengkap atau P.21 maka tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejari dan tersangka berstatus sebagai titipan kejaksaan. Selanjutnya lagi, berkas perkara tersangka dikirim ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan hingga diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri.
Setelah diputus Inkrahct oleh hakim pengadilan negari dan tidak ada lagi upaya hukum maka dilakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan undang-undang. eksekusi terhadap badan serta eksekusi terhadap barang bukti. Selanjutnya barang bukti itu dimusnahkan atau barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak, selain itu ada juga barang bukti yang dirampas dimana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk dijual kemudian uangnya disetorkan ke Kas Negara.
Saat ini kita saksikan bersama pemusnahan barang bukti dan kemudian ada penjualan langsung terhadap barang-barang yang dipakai dalam tindak pidana sesuai dengan ketentuan. Beberapa barang bukti yg dimusnahkan seperti sabu-sabu dan semua alat-alatnya. Selanjutnya Kita juga akan melakukan penjualan langsung berupa Handphone. Semoga masyarakat yang berkenan dan memang mau dipersilakan untuk membeli secara langsung. (rls/one)


