*Buntut Cawalkot Palopo Dilapor ke Bawaslu

PALOPO LinteraNews — Diduga mengabaikan statusnya dengan tidak mengumumkan identitasnya bahwa pernah dipidana dalam kasus ujaran kebencian, Calon Wakil Walikota (Cawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) tepaksa dilapor ke Bawaslu Kota Palopo .

Diketahui, Ome pernah menjalani sidang putusan atas kasus tersebut hingga majelis hakim, Arief Winarso memutuskan dengan
menjatuhkan 4 bulan pidana dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dengan hukuman percobaan 6 bulan terhadap Ome.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Senin 9 Maret 2018 sekitar pukul 15.25 Wita.

Menyikapi laporan ke Bawaslu, Haedar Djidar, selaku Juru Bicara (Jubir) pasangan calon (Paslon) Hj. Naili – Ome menjelaskan dalam
keputusan MK tahun 2019 disebutkan bahwa kandidat tidak wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan Terpidana jika ancaman
hukumannya di bawah 5 tahun penjara. “Jadi terkait laporan Cawalkot ke Bawaslu saya kira tidak masalah. Lagi pula masa jeda
putusannya juga sudah lebih dari lima tahun. Dimana perhitungan masa jeda lima tahun itu baru dimulai setelah putusan tersebut
dikeluarkan. ” jelas Haedar Djidar, Senin 24 Maret 2025

Lanjut Haedar, adapun status hukum Ome sebenarnya sudah pernah diumumkan secara terbuka melalui media cetak di Kota Palopo
sehingga apa yang dilaporkan oleh pihak sebelah hanya ada bentuk manuver politik untuk menjatuhkan pasangan Hj. Naili-Ome
menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. “Tapi kami tetap yakin bahwa masyarakat bisa menilai mana yang benar
dan mana yang hanya kepentingan politik sesaat,” tandasnya.

Terpisah, Advokat Muda Kota Palopo, Shyarul SH mengatakan jika Ome disebut-sebut mantan narapidana (napi) itu keliru. Ome
bukan mantan Napi karena tidak pernah menjalani hukumannya di dalam Lapas. Ome adalah mantan Terpidana setelah divonis
hukuman percobaan selama 6 bulan.

“Jadi harus bisa dibedakan mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan mantan Napi adalah Terpidana yang pernah menjalani pidana penjara di dalam Lapas,” tandasnya. (one)