Luwu Utara Lintera News – Sepuluh pelaku usaha di Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara menerima bantuan secara simbolis dari pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19, Kamis (10/9/2020), di Aula Kantor Kecamatan Sukamaju. Bantuan bervariasi, dari Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.
Pemberian bantuan PEN kepada pelaku usaha di Sukamaju, baik koperasi/UMKM, BUMDes, maupun kelompok tani (poktan), ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dengan Koperasi Mitra Usaha, Poktan Asoka II, dan BUMDes Wonosari, sebagai perwakilan penerima program PEN.
Pemberian bantuan permodalan kepada pelaku usaha di Sukamaju adalah sebagai upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pelaku usaha seperti UMKM menjadi salah satu sektor terdampak Covid-19, sehingga dengan program ini diharapkan kembali hidup meski di tengah pandemi Covid-19.
Untuk menyukseskan program ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menjadikan Sukamaju sebagai Kecamatan Binaan Kejari Luwu Utara. Hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan, sekaligus pengawasan, kepada para penerima bantuan agar bantuan ini bisa tepat sasaran, tepat peruntukkan, dan tepat pengembalian.
“Kami diinstruksikan melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional untuk menyukseskan program pemerintah ini, maka sesuai tupoksi, kami akan mengawal dana bergulir dari pemerintah ini. Tentu semuanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Luwu Utara, Haedar, usai menyerahkan bantuan PEN.
Untuk menyukseskan itu, Haedar meminta instansi terkait, seperti Dinas P2KUKM, Dinas PMD, serta Dinas Ketahanan Pangan, untuk secepatnya memasukkan data penerima bantuan yang betul-betul layak menerima bantuan tersebut. Ia juga meminta dana ini betul-betul tepat sasaran sesuai bentuk usahanya, baik koperasi, BUMDes, maupun Poktan.
“Saya ingin, selain lancar menerima dananya, saya minta juga lancar pengembalian dananya, karena inilah tugas kami mengawal program ini, sehingga percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di Sukamaju betul-betul terealisasi. “Jika Sukamaju berhasil menjadi percontohan, maka kami juga akan melakukannya di kecamatan lain,” terangnya.
Sementara itu, Bupati yang diwakili Kadis P2KUKM Muhammad Kasrum, meyakini keberadaan Kejaksaan dalam pembinaan terhadap penerima bantuan akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan bantuan yang tepat sasaran, tepat peruntukkan dan tepat pengembalian. “Insya Allah dana ini dapat kembali sesuai aturan yang ada,” kata Kasrum.
Ia berharap koperasi, BUMDes dan poktan memanfaatkan ini untuk pemulihan ekonomi. “Semoga ini berjalan sesuai harapan, sehingga ke depan, jika berhasil, kita kembangkan di kecamatan lain sebagai kecamatan binaan. Yang namanya binaan, semua akan diawasi, mulai proses permohonan, pencairan, sampai kepada penggunaannya,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Misbah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Alauddin Sukri, Camat Sukamaju Muhammad Pajar, Koordinator Satuan Tugas Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Provinsi Sulawesi Selatan Sutan Wijoyo, Pimpinan BRI, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) lainnya.
Liputan : S/Sony