PALOPO LINTERA News — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN serta masyarakat Kota Palopo agar taat dan patuh membayar pajak . Hal ini bukan hanya kewajiban administratif namun bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah serta mewujudkan budaya taat pajak di tengah masyarakat.
Diketahui bersama bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sumber penting yang hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan bahkan kegiatan sosial.
Menyoal isu yang beredar luas di berbagai media massa bahwa kewajiban ASN untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,
menurut keterangan resmi, kebijakan mengenai insentif pajak kendaraan tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Nomor: 1525/IX/ 2025 tentang pemberian insentif PKB yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tertanggal 29 September 2025. Dalam program tersebut, diperoleh berbagai keringanan insentif pajak diantaranya
1. Bebas denda pajak 100% kecuali kendaraan baru.
2. Diskon 50% tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 kebawah.
3. Diskon 9,5% tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025.
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDLLJ) untuk tahun-tahun lewat serta diberikan diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025.
Pemkot Palopo juga menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti Pemkot Palopo bertindak sebagai penagih hutang atau debt collector, melainkan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
Soal diskon biaya balik nama kendaraan bermotor, yang dinilai sangat potensial dan menguntungkan bagi ASN yang bertugas di Palopo, dengan mendaftarkan kendaraan menggunakan plat kode Palopo, sebagian besar pendapatan dari pajak tersebut akan kembali ke kas daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH). “Ini merupakan langkah strategis jangka panjang agar ke depan ASN yang bertugas di Kota Palopo tidak lagi membayar pajak kendaraan di daerah lain. Dengan begitu, pajak kendaraan yang mereka bayarkan akan kembali ke Kota Palopo,” katanya, Senin 13 Oktober 2025.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma, DR. Muhammad Anugrah Ardhana, MM., menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat strategis dari segi management dan tara kelola pemerintahan. Selain penegakan kepatuhan bagi ASN itu sendiri juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, yang dimulai dari para ASN sebagai teladan.
“Bagaimana masyarakat mau patuh bayar pajak jika ASN sendiri malas bayar pajak.”Ujarnya.
“Tidak dapat dipungkiri, negara ini dibangun dari kepatuhan membayar pajak,” tambahnya lagi.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam turut angkat bicara.
Menurutnya langkah tersebut cukup berani untuk dilakukan oleh seorang Walikota. Tetapi itu patut di apresiasi karena ini bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat dimulai dari aparatur sipil negara.
“Ini langkah yang sangat berani dalam upaya memaksimalkan pemasukan dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya.
Tetapi jika menilai intisari persoalan ini sudah dipastikan ini adalah bagian dari upaya membangun Good and Clean Governance sesuai visi pemerintahan Palopo Baru yang diusung Naili-Akhmad.
“Coba bayangkan jika perilaku ASN yang sudah menerima gaji, tunjangan dan insentif dari pemerintah lalu membiarkan pajaknya tertunggak hingga tahunan, tentu ini perilaku aparat negara yang buruk, sehingga perlu dilakukan perbaikan. ASN seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat,” tandasnya. (***)








