JAKARTA, Lintera News — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2024, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Selasa (8/7/2025).
Dalam permohonannya, RMB–ATK menggugat keabsahan syarat administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), yang meraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Palopo.
Mereka menilai Naili tidak memenuhi syarat karena diduga menyampaikan laporan SPT Pajak yang tidak sah. Sementara Ome dituding tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana.
Namun, MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan oleh RMB–ATK tidak berdasar hukum.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim MK, Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum.
Dengan putusan ini, permohonan RMB–ATK agar MK memerintahkan KPU Sulawesi Selatan untuk kembali menggelar PSU tanpa pasangan Naili–Ome tidak dikabulkan.
Sebagai informasi, sengketa PSU Pilkada Palopo tercatat di MK dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam hasil PSU yang digelar pada 24 Mei 2025, KPU Sulsel menetapkan Naili–Ome sebagai pemenang dengan perolehan 47.349 suara.(***)

