LUWU UTARA , Sabbang Selatan, Lintera News |Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) di Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Proses pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 22/11/2025, yang dimulai dari pagi hingga sore hari, dengan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia.
Panitia pemilihan menyiapkan sekitar 600 lembar surat suara, sesuai dengan jumlah daftar pemilih dan cadangan yang ditentukan. Dari jumlah tersebut:
494 pemilih hadir menggunakan hak pilihnya.8 surat suara dinyatakan batal/rusak oleh panitia.
Tingkat partisipasi ini dinilai cukup tinggi dan menunjukkan antusiasme warga terhadap proses demokrasi di tingkat dusun.
Pilkadus di Desa Buangin diikuti oleh tiga calon kepala dusun. Setelah proses penghitungan suara yang disaksikan langsung oleh masyarakat dan para saksi, diperoleh hasil:
Nomor urut 1: M. Ansar Annur – 100 suara
Nomor urut 2: Ilyas Thahir – 263 suara
Nomor urut 3: Pikal – 123 suara
Dengan demikian, calon nomor urut 2, Ilyas Thahir, ditetapkan sebagai calon terpilih dengan total 263 suara, unggul signifikan dari dua calon lainnya.
Pilkadus turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur pemerintah dan keamanan untuk memastikan proses berjalan kondusif dan transparan yakni, Kepala Desa Buangin,Babinsa Desa Buangin,Bhabinkamtibmas Desa Buangin,Aparat Desa Buangin, Panitia Pemilihan Pilkadus, Kehadiran aparat keamanan seperti Babinsa dan, Bhabinkamtibmas memberikan rasa aman bagi masyarakat selama proses pemungutan hingga perhitungan suara.
Kepala Desa Buangin mengatakan bahwa proses pemilihan kepala Dusun sudah melalui rangkaian kegiatan yang di mulai dari pemungutan suara hingga pengumuman hasil akhir, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat dusun.
“Pilkadus ini melalui seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam mekanisme pemilihan kepala dusun,seperti Tahap Persiapan Panitia melakukan pendataan pemilih, penyusunan daftar calon sementara, serta persiapan logistik dan tempat pemungutan suara.
Tahap Pencalonan Bakal calon mengajukan diri dan diverifikasi berdasarkan syarat administratif, termasuk kesediaan menjadi calon, kelengkapan dokumen, serta ketentuan adat dan peraturan desa.
Tahap Pemungutan Suara Proses pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilih datang sesuai jadwal dan menggunakan hak suara dengan aman.Tahap Penghitungan dan Penetapan Calon Terpilih Penghitungan dilakukan terbuka di hadapan masyarakat dan saksi. Hasil akhir menetapkan Ilyas Thahir sebagai calon terpilih” ujar nya
Kepal Desa Buangin berharap kepada kepal dusun terpilih segera menjalankan tugas berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam memajukan wilayah Buangin.
“Dengan berakhirnya pemungutan suara dan penetapan calon terpilih,kami berharap Kepala Dusun yang baru dapat segera menjalankan tugas serta berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam memajukan wilayah Buangin”.tutupnya (S.Soni)

