LUWU UTARA,Lintera News | Forum Komunikasi LSM PERS Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat bersama DPRD, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pemdes Minanga Tallu, dan Pemerintah Kecamatan Sukamaju untuk membahas tempat hiburan malam yang menjadi tempat praktik prostitusi di daerah tersebut.
Rapat yang digelar pada rabu 4 /06/ 2025 dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota DPRD, pejabat dinas sosial, satpol PP, dinas kesehatan, dan pemerintah desa serta kecamatan.
Hasil dari rapat tersebut disimpulkan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
Tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin usaha penjual minuman beralkohol (miras) dilarang menjual miras.dan rum berkedok rumah makan.
Akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki tempat-tempat hiburan malam yang menjadi sarang prostitusi.Sudirman Salomba dari komisi 1, sekali Gus pimpinan rapat menegaskan THM,nga punya ijin jual miras,dan rumah makan yang punya rum, jual miras di tutup permanen ujar nya.
Ketua LSM PERS Kabupaten Luwu Utara, Almarwan, mengatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti masalah tempat hiburan malam yang menjadi tempat praktik prostitusi di daerah tersebut.
“Kami berharap dengan dibentuknya tim investigasi, kita dapat mengetahui secara pasti tempat-tempat hiburan malam yang menjadi sarang prostitusi dan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menutupnya, Almarwan.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat


