*Drama Pelanggaran Administrasi, Isu Diskualifikasi dan tidak Jujur Kini Redup

PALOPO Lintera News — Angin segar kembali berhembus menyapa masyarakat simpatisan maupun pendukung Paslon nomor urut
04,. Hj Naili Trisal-Ome.

Betapa tidak, drama pelanggaran administrasi yang sempat viral dapat ditepis hingga akhirnya redup menyusul adanya perintah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel agar Calon Walikota (Cawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) segera melakukan
perbaikan dokumen sebagai syarat calon.

“Berkas yang diperbaiki tentunya dokumen yang tidak sesuai format berdasarkan aturan. Dan ini merupakan tindak lanjut atas
rekomendasi dari Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi Cawalkot sebagaimana tertuang dalam surat Nomor
1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang dikeluarkan di Makassar,” ungkap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa 8 April 2025.

Menurut Hasbullah, pengumuman status terpidana Cawalkot Palopo bisa dilakukan lewat banner, spanduk atau bilboard, majalah,
koran atau surat kabar lokal maupun nasional. Selain itu, Ome harus menyertakan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) , salinan putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

“Jadi seperti itu syaratnya. Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen Cawalkot tanggal 13 April-15 April
2025 mendatang,” tandasnya.

Seperti diberitakan, berangkat dari laporan warga bernama Reski Adi Putra, Ome, Cawalkot Palopo pernah menjalani hukuman atas
kasus ujaran kebencian namun statusnya tidak dipublikasikan kemudian dilapor ke Bawaslu Palopo karena dianggap tidak jujur. (***)