PALOPO ,Lintera News | Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada perumahan subsidi, Komisi II, DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama Dinas PUPR dan sejumlah pengembang, Rabu (9/4/2025).
Anggota Komisi II, Cendrana Saputra Martani (CSM), menegaskan bahwa retribusi PBG untuk rumah subsidi telah dihapus. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apapun terhadap perumahan subsidi.
“Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 54 Tahun 2024, rumah subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenai retribusi PBG. Kami minta Dinas PUPR untuk tidak melakukan penarikan retribusi dalam bentuk apapun,” tegas legislator dari Partai Demokrat ini.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II lainnya, AKP (Purn) Siliwadi. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan potensi pelanggaran hukum apabila ketentuan perundang-undangan tidak dipatuhi.
“Jika aturannya jelas bahwa MBR dibebaskan dari retribusi PBG perumahan subsidi, maka instansi terkait jangan sampai melanggar dengan tetap melakukan penarikan,” ujarnya.
RDP yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, juga menghadirkan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Kadriatmaja Karim. Dalam forum tersebut, Kadriatmaja menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menarik retribusi PBG terhadap rumah subsidi.
Selain itu, DPRD juga mengundang sejumlah pengembang, termasuk dari PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani, untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima dari masyarakat.(***)


