LUWU UTARA, Lintera News | Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Ur. SD Limpomajang, Desa Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan korban kepada pihak berwajib sejak 2 Juni 2026, hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran sehingga menimbulkan pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut.
Albert Parasiung selaku Kakek dari korban menyoroti kinerja kepolisian polres Luwu Utara karena lambannya dalam penanganan kasus penganiayaan yang membuat Cucunya Fausan Onang Andi Nyiwi mengalami sakit di bagian kepala. Menurutnya, hingga kini dirinya belum mendapatkan keadilan
“Sudah lima belas hari dengan sekarang kejadiannya di kelurahan Salassa dusun benteng pukul 20: 00 tanggal 2 April korban atas nama Fauzan Onang Andi nyiwi melapor di SPKT polres Luwu Utara dan langsung di visum itu malam di temani penyidik polres Luwu Utara di rumah sakit Hikma dan sudah ada hasilnya di ambil oleh resume penyidik polres Luwu Utara,namun hingga saat ini terduga pelaku belum juga di amankan “ucap Albert Kepada Awak media Minggu Malam 14/06/2026
Selain bukti Visum pihak keluarga korban juga telah menghadirkan dua orang saksi dengan maksud proses penanganan kasus penganiayaan tersebut segera memproses pelaku
“Beberapa hari yang lalu kalau tidak salah 5 hari yang lalu saya bawah saksi dua orang ke Kanit res atau bagian yang tangani ini kasusnya,dua orang itu sudah di mintaki keterangannya di bawah sumpah tetapi penyidik bagian pemeriksa malah tanya saya bahwa saksi ini satu masih di bawah umur butuh pendampingan yang melihat langsung kejadian pada waktu itu.Apanya lagi yang kurang sudah ada visum ada kejadian ada saksi”jelas nya
Ia berharap Polres Luwu Utara dapat memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses penanganan perkara agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Saya berharap laporan penganiayaan yang dialami Fausan Onang Andi Nyiwi dapat ditangani secara serius dan profesional. Sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan,agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat ” tutup Albert.
Dikonfirmasi terpisah ,Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Kadek menjelaskan jika pihaknya masih merampungkan pemeriksaan saksi-saksi untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara
“Sudah saya konfirmasi ke unit resum yang menangani perkara , sampai saat ini masih di tahap pemeriksaan saksi-saksi termasuk terlapor. Secepatnya akan kami rampungkan supaya bisa dilakukan gelar perkara selanjutnya” tegas Iptu Kadek.
Menurutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dan terlapor pada hari Senin 15/06/2026
“Sudah saya hubungi penyidiknya, infonya besok tambahan saksi dan juga terlapor diambil keterangannya di polres” tambahnya (S.Soni/FS)

