
PALOPO Lintera News — Ada delapan daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah dikunjungi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel dan Kota Palopo tak luput dari kunjungannya untuk melakukan audiens bersama Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal dan Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si.
Dalam audiens yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palopo, Kamis 18 September 2025, Kepala Bidang Perwakilan BPK Sulsel, Coki Deris Parlin Purba, mengatakan bahwa audiensi ini membahas tentang pemeriksaan pendahuluan atas pengolahan pajak retribusi daerah dan lain-lain untuk tahun 2024-2025.
Menurut Coki Deris Parlin Purba, adapun syarat untuk perbaikan Kota Palopo ke depan yaitu intensi pajak terkait pemutakhiran data disistem.
“Seperti data wajib pajak beserta nilai pajaknya yang dimana data ini belum update dan juga terkait wajib pajak belum dikenakan pajak yang seharusnya sudah bisa dikenakan wajib pajak. Jadi itu mungkin harus lebih dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota Palopo,” ucap Coki Deris Parlin Purba.
Selain itu, Pemerintah Kota Palopo juga harus lebih menggali potensi-potensi, karena BPK melihat banyak yang belum tertata sama sekali.
“Setelah audensi ini, kami akan kembali sekitar 2 Minggu, untuk melihat atau mengetahui apakah pengelolaan retribusi sudah dikelola sesuai peraturan perundangan,” pungkas Coki Deris Parlin Purba.
Sementara itu, Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin mengatakan bahwa, turunnya BPK di Kota Palopo, itu untuk melakukan pemeriksaan dan ingin mengetahui seperti apa potensi pendapatan asli daeran (PAD) di Kota Palopo.
“Jadi ini fokus ke pendapatan daerah dan juga ingin melihat potensi-potensi pendapatan yang ada di Kota Palopo yang seharusnya bisa dimaksimalkan,” kata Akhmad Syarifuddin.
Dalam audensi ini, dihadiri oleh Sekda Palopo, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala Inspektorat, para Kabag terkait, dan sejumlah kepala OPD terkait, serta rombongan BPK Sulsel. (***)


