PALOPO LinteraNews — Publik menantikan langkah tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait dugaan perbedaan nama dalam dokumen resmi milik Cawalkot 02 Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ).
Isu ini pertama kali mencuat di media sosial Facebook melalui unggahan akun bernama Adam Timsus, yang menyoroti perbedaan nama antara ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) Farid Kasim Judas.
Dalam unggahan yang viral tersebut, disebutkan bahwa pada ijazah tertera nama Farid Kasim, sedangkan pada KTP tertulis Farid Kasim Judas, dan pada KK tercantum nama berbeda lagi. Perbedaan ini memicu pertanyaan dan perdebatan di kalangan warganet dan masyarakat Palopo yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen tersebut dalam proses pencalonan kepala daerah.
Tidak hanya berhenti di Medsos, salah satu warga Kota Palopo bernama dr. Andi Fadly telah membawa persoalan ini ke ranah resmi dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Palopo, Rabu 7 Mei 2025 lalu. Ia menyerahkan bukti berupa print out unggahan Facebook yang memperlihatkan data-data yang dianggap janggal itu.
“Iya, saya sudah ke Bawaslu menyerahkan bukti data sebagai informasi ke Bawaslu untuk dikaji,” ujar Andi Fadly.
Menurutnya, laporannya telah diterima oleh salah satu anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra dan menyatakan akan menelaah informasi awal tersebut untuk menentukan apakah bisa ditindaklanjuti sebagai temuan.
Isu ini menjadi penting untuk diketahui publik karena diduga dokumen-dokumen yang dipersoalkan tersebut telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Farid Kasim Judas dalam Pilwalkot Palopo 2024.
Sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu, dokumen pencalonan harus memenuhi prinsip keabsahan dan kesesuaian identitas, karena ketidaksesuaian bisa berdampak serius terhadap kelayakan administrasi seorang calon.
Nah, akankah lembaga penyelenggara ini menindaklanjuti informasi awal masyarakat yang menjadi temuan resmi demi menjamin proses Pilkada yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Palopo, Widiato Hendra, yang menerima laporan warga tersebut belum memberikan tanggapan kendati sudah dilayangkan via WhasApp. Ponselnya juga bernanda tidak aktif saat dihubungi wartawan media on line Lintera News.
Sejauh ini pula, belum ada tanggapan resmi dari pihak FKJ terkait dugaan perbedaan nama tersebut. Sementara masyarakat masih terus memantau dan menantikan apakah Bawaslu akan bertindak objektif dan profesional dalam menyikapi informasi masyarakat ini. (***)


