LUWU.Lintera News | Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi menyerahkan 40 Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, pada Jumat (11/04/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa penunjukan para penjabat kepala desa semata-mata bertujuan untuk mengabdi kepada masyarakat dan menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
“Kami tunjuk Bapak/Ibu sebagai penjabat kepala desa untuk mengabdi, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya berharap, jaga terus silaturahmi dengan masyarakat di desa masing-masing,” pesan Bupati.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan serta nama baik Pemerintah Daerah Luwu.
“Bapak/Ibu hanya menjabat dalam waktu singkat. Jangan sampai jabatan ini berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa mencoreng nama baik pemerintah, pribadi, bahkan keluarga,” tegasnya.
Menutup arahannya, Bupati Patahudding meminta para penjabat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan tidak membawa kepentingan politik ke dalam tugas pemerintahan desa.

Dari 40 penjabat kepala desa yang menerima SK, beberapa nama di antaranya adalah:
H. Sartian Sunjawo Patandianan sebagai Penjabat Kepala Desa Padanglambe, Kecamatan Suli
Herman Sukri sebagai Penjabat Kepala Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan
Salahuddin Sakartani sebagai Penjabat Kepala Desa Pasamai, Kecamatan Belopa
Seluruh penjabat kepala desa ini melaksanakan tugas berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor: 306/IV/2025. (***)


