LUWU UTARA,Lintera News | Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama jajaran Polres Luwu Utara bergerak cepat meredam potensi eskalasi konflik antardesa. Langkah sigap ini diambil menyusul insiden dugaan kekerasan yang melibatkan warga dari Desa Lampuawa dan Desa Uraso, Kecamatan Sukamaju dan Mappedeceng, yang dipicu oleh sengketa klaim lahan batas wilayah.
Rapat koordinasi lintas sektoral digelar di Aula Polres Luwu Utara pada Kamis, 29 Oktober 2026, berlangsung pukul 10.00 hingga 12.30 WITA. Pertemuan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi cepat Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, sehari setelah insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Zaenal, Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muh. Syafei, didampingi Kabag Ops AKP Rafli, Kasat Intelkam AKP Andi Parman, Kasat Reskrim Iptu Kadek Andi, Kapolsek Sukamaju, Faisal , dan Kapolsek Mappedeceng, Didi Saat.
Selain unsur kepolisian, unsur pemerintahan Pemda Luwu Utara yang hadir meliputi Kaban Kesbangpol Ismaruddin, Kasatpol PP dan Damkar Ari Setiawan, Kadis Nakertrans Andi Kasmawati, perwakilan dari Dinas PMD, perwakilan dari Bagian Hukum, Camat Sukamaju Andi Rahmat, Camat Mappedeceng Andi Yasir Pasande, Kades Lampuawa Haeruddin, Sekretaris Desa Uraso Rudini, beberapa orang Kabid atau yang mewakili Kabag dari Sekretariat Pemda Lutra, beberapa tokoh masyarakat dari Desa Lampuawa dan Desa Uraso, serta Tim Kerja dari Bakesbangpol Pemda Lutra.
Kronologi dan Latar Belakang Sengketa
Konflik bermula pada hari Rabu, 28 Oktober 2026, ketika terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap salah seorang warga Desa Uraso berinisial AK. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Hd, An, Mf, dan He. Berkat kesigapan aparat, para pelaku telah diamankan di Polres Luwu Utara setelah kejadian pada hari Rabu tersebut.
Akar permasalahan dari insiden ini adalah adanya klaim dari oknum warga dua desa (Lampuawa dan Uraso) pada tanah yang disengketakan. Oknum warga dari Desa Lampuawa mengklaim bahwa tanah yang telah mereka buatkan jalan tani adalah bagian dari wilayah Dusun Salassa, Desa Lampuawa. Sementara itu, tanah yang sama diklaim oleh oknum warga Desa Uraso sebagai bagian dari wilayah Dusun Kumila, Desa Uraso.
Untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, Bupati Luwu Utara segera memerintahkan Kaban Kesbangpol Luwu Utara dan Asisten Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, dalam hal ini Wakapolres Luwu Utara Andi Muh. Syafei.
Empat Poin Kesepakatan Damai
Pada pertemuan di Aula Polres tersebut, dicapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kedua pihak, serta turut ditandatangani oleh Wakapolres dan beberapa pejabat dari Pemda Luwu Utara. Rapat koordinasi berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan menghasilkan empat poin kesepakatan berikut:
Komitmen Perdamaian dan Penegakan Hukum: Para pihak sepakat untuk menghentikan segala bentuk pertikaian, provokasi, maupun aksi kekerasan fisik, serta berkomitmen penuh untuk menjaga perdamaian, ketertiban, keharmonisan, dan hubungan kemasyarakatan di wilayah Desa Lampuawa dan Desa Uraso.
Penyerahan Proses Hukum: Terhadap tindakan yang telah terjadi, para pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kewenangan Batas Wilayah: Para pihak sepakat memohon dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penetapan, penegasan, serta penarikan garis batas wilayah desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Tim Penegasan Batas Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Mutlak Hasil Penetapan: Para pihak berjanji dan menjamin untuk menerima, menghormati, serta mematuhi seluruh hasil keputusan penetapan batas wilayah definitif yang ditetapkan oleh Pemda Kab. Luwu Utara, serta menjamin situasi tetap kondusif setelah proses pelacakan dan penetapan batas berlangsung di lapangan.(S.Soni)


