PALOPO Lintera News — Pemerintah Kota Palopo melakukan penertiban reklame liar atau papan iklan yang tidak berizin di Sepanjang Jalan Andi Kambo, Kota Palopo, Rabu 15 April 2026.
Penegasan itu bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), meningkatkan estetika kota, dan mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, SE., M.Si didampingi Kepala DPMPTSP Kota Palopo yang memimpin Tim Penertiban Papan Reklame mengatakan pihaknya lebih dulu memeriksa izin reklame dan berusaha, jika tidak bayar pajak maka reklame yang mereka pasang harus ditertibkan.
“Sebagaimana kewajiban pajak ini harus sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jika melanggar maka harus ditindak,” tegas Yusuf Rolung, Sekertaris Bapenda Kota Palopo.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo Nurlaeli mengatakan setelah penertiban ini dilakukan akan dilakukan evaluasi bagaimana efektivitas kegiatan tersebut.
Selain menertibkan baliho maupun spanduk juga mengambil data untuk mengidentifikasi pelaku – pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan reklame yang belum berizin
Ditambahkan Nurlaeli, dengan adanya kegiatan ini nilai PAD dapat meningkat dan berharap para pelaku usaha menyadari bahwa untuk membuka usaha di Kota Palopo harus dilengkapi dengan perizinan dan wajib taat pajak serta retribusi.
Tergabung dalam Satgas terpadu Asisten II (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah Kota Palopo Andi Enceng Amir, SE., M.Si., DPMPTSP, Satpol PP, Bapenda, Dishub, PUPR, DLHP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palopo. ( rls)

