PALOPO Linteranews –– Sertipikat Konsolidasi Tanah diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal kepada warga RT.06 dan RT.07 Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu 20 Agustus 2025.

Dalam penyerahan Walikota Palopo didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA.

Program Konsolidasi Tanah ini merupakan salah satu upaya strategis Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga merasakan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan bersama.

Dalam sambutannya, Aspar mengungkapkan apresiasi atas kerja sama dan sinergi seluruh pihak, sehingga program konsolidasi tanah di Kota Palopo dapat berjalan dengan baik.

“Terus terang, saya tidak menyangka program Konsolidasi Tanah di Palopo bisa berjalan lancar, mengingat kondisi awal di lokasi yang cukup menantang. Namun, berkat kolaborasi lintas sektor bersama Pemerintah Kota Palopo dan dukungan penuh masyarakat, Alhamdulillah kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya.