Trisal-Ome Makin Kokoh Hadapi Pilkada, Pasca KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu

Headline News161 Dilihat

Haedar Ajak Seluruh Tim dan Simpatisan Fokus Meraih Dukungan

PALOPO — Salut buat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Dengan tegas memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permintaan pembatalan pencalonan pasangan Trisal-Akhmad dalam Pilkada Palopo 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers di Media Center KPU Palopo, Selasa 5 November lalu.

Menurut Irwandi, bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 133. Lebih lanjut dijelaskan, KPU mengambil keputusan tersebut dengan pertimbangan yang matang, termasuk kajian hukum, pendapat para ahli dan konsultasi berjenjang. “Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwandi.

Menyikapi keputusan KPU ini, Juru Bicara (Jubis) pasangan Trisal-Akhmad mengatakan sangat apresiasi dan memberi dukungan kepada KPU.
“KPU sudah tepat dalam pengambilan keputusan ini dengan dasar Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentu KPU memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan menolak rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Mantan ketua KPU Palopo ini juga menilai bahwa keputusan KPU menunjukkan sikap profesional dan berimbang dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian hukum dan masukan dari para ahli.

“Kami memberikan dukungan moral kepada KPU agar terus menjalankan tugasnya dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi sosial-politik yang berkembang di Kota Palopo,” ujarnya.

Olehnya itu, Haedar mengajak seluruh tim dan simpatisan untuk fokus meraih dukungan masyarakat. “Saatnya kita bertarung di lapangan, meraih simpati masyarakat, agar nantinya bisa terkonversi menjadi suara untuk pasangan Trisal-Akhmad pada tanggal 27 November 2024,” tegasnya. (*****)