LUWU UTARA ,Lintera News | Setelah Pemda luwu utara melakukan sidak dan penyegelan kafe miras atau THM pada bulan lalu di Cakaruddu, desa Minangatallu, kecamatan sukamaju , kabupaten luwu utara, satpol-PP Kabupaten Luwu Utara kembali melakukan penggerebekan pada 9/agustus/2025 , pukul 22:00 WITA.
Penggerebekan itu di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Luwu Utara , karena masih ada kafe atau tempat hiburan malam tersebut, aktif dan menjual miras tanpa izin”setelah penyegelan atau penutupan yang dilakukan oleh Pemda luwu utara beberapa minggu yang lalu .
Kasat Satpol PP saat di konfirmasi lewat Via WhatsApp 10 Agustus 2025 pukul 21: 35 WITA , penggerebekan itu adalah bentuk tindak tegas yang kita lakukan.
” Setelah penggerebekan kita buatkan BAP’nya sekarang, teman-teman di kantor sudah membuat BAP’nya karena sudah ada barang bukti yang kita sita sabtu 9 agustus 2025 pukul 22.00 WITA. Dan itu adalah tipiring , dan kita akan sidang mereka.
” Kalau mereka bertingkah terus, ya ceritanya lain lagi , dan tetap kita proses karena telah melanggar perda nomor 3 tahun 2013 tentang penjualan miras,”ungkap Kasat Satpol-PP Kabupaten Luwu Utara.
“Kita sudah segel yang telah melanggar, tetapi mereka tetap melakukan aktivitas, adapun yang masih melakukan aktivitas setelah ditutup atau di segel, itu tidak ada lagi ampun, ” tegas Kasat Satpol-PP Ednan Juni Rum
“Dan kami juga sampaikan , bahwa kami akan tetap oprasi , oprasi tertutup supaya tidak bocor ! . Saya akui di oknum saya ada yang bocor , sudah terbaca semua.Dan sekali lagi tempat hiburan malam (THM) yg terbukti melanggar itu akan disegel atau ditutup permanen dan kita proses !, “tutup Kasat Satpol-PP Kabupaten Luwu Utara .(S.Soni)

