PALOPO LinteraNews — Sebuah ambisi dapat diusahakan, tetapi belum tentu dapat dipaksakan. Demikian ambisi lawan yang ingin menang dengan cara mereka, namun faktanya kandas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

MK resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan secara langsung Selasa 8 Juli 2025.

Dalam permohonannya, RMB–ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome) yang keluar sebagai pemenang PSU Pilwalkot Palopo 2025.

Namun seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur SH, saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan demikian, permintaan RMB–ATK agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar kembali PSU tanpa keikutsertaan pasangan Naili–Ome ditolak sepenuhnya.

Perkara sengketa ini tercatat di MK dengan nomor registrasi 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sementara itu, Mutahir Sidu, selaku Ketua Tim Pemenangan Palopo Baru (Naili-Ome) berucap syukur dan berterima kasih kepada masyarakat Kota Palopo yang telah mempercayakan suaranya kepada paslon nomor urut 04 di Pilkada PSU Palopo.

“Berdasarkan hasil putusan MK, seluruh permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 3, RMB-ATK ditolak oleh hakim pengadilan MK. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat. Dan selanjutnya, Naili-Ome akan menunaikan visi dan misinya setelah resmi dilantik sebagai pemimpin di Kota Palopo,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dari hasil PSU Pilkada Palopo, pasangan Naili–Ome ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 47.349 suara.

Mereka unggul atas pasangan FKJ- Nur yang memperoleh 35.058 suara dan pasangan RMB–ATK dengan 11.021 suara.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pasangan Naili–Ome kini sah sebagai pemenang Pilwalkot Palopo. (***)