PALOPO, Lintera News | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat paripurna untuk menetapkan peraturan tata tertib dan alat kelengkapan (alkep), pada Jumat (15/11/2024).
Rapat tersebut bertujuan untuk membentuk dan menetapkan susunan keanggotaan Panitia Kerja yang akan bertugas menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Salah satu alat kelengkapan DPRD yang dibentuk adalah Badan Pembentukan Perda, yang memiliki peran penting dalam menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan skala prioritas setiap tahun anggaran.
Dalam rapat tersebut,telah di tetapkan komposisi Badan Pembentukan Perda yang diketuai oleh Bata Manurun, dengan susunan sebagai berikut:
Bata Manurun (Ketua)
Abdul Salam (Wakil Ketua)
Taming M Somba (Anggota)
Ely Niang (Anggota)
Elisabeth Zakaria (Anggota)
Chairil Natsir (Anggota)
Irfan Nawir (Anggota)
Dalam kesempatan ini, Bata Manurun selaku Ketua Badan Pembentukan Perda menjelaskan bahwa selanjutnya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Biro Hukum dan instansi terkait untuk membahas perundang-undangan yang akan disusun.( F Suade )


