PALOPO Lintera News — Operasi (Ops) Patuh Pallawa 2025 serentak di seluruh Indonesia berlangsung selama 14 hari dimulai Senin 14 Juli dan berakhir 27 Juli 2025 mendatang. Polres Palopo mengawali operasi ini dengan apel gelar pasukan yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, Kota Palopo, Ilham Hamid, SE., M.Si bersama unsur Forkopimda Kota Palopo, di halaman Mako Polres Kota Palopo, Senin, 14 Juli 2025.

Kabag. Ren. Polres Palopo, Kompol Syamsuddin bertindak sebagai inspektur upacara sementara Ipda Arifuddin S.H., KBO Lantas Polres Palopo sebagai komandan upacara.
Dalam amana Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si yang dibacakan Kompol Syamsuddin, menyampaikan bahwa yang menjadi fokus perhatian ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan. Dimana kepatuhan merupakan sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalulintas. Dalam konteks ini, lalulintas dapat dipahami sebagai urut nadi kehidupan, sebagai cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
Operasi Patuh Pallawa 2025 merupakan operasi cipta kondisi KAMSELTIBCARLANTAS pasca pelaksanaan hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 dan pencanangan hari keselamatan lalulintas dan angkutan jalan untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, baik sebelum, pada saat , maupun pasca operasi mandiri kewilayahan patuh Pallawa 2025.
Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2025
Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 mengedepankan giat Preemtif, Preventif dan didukung penegakan hukum lalulintas dengan tilang maupun secara elektronik ( status dan mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
Ada 7 (Tujuh) jenis pelanggan yang dijadikan sasaran operasi patuh Pallawa 2925, yaitu prioritas pada pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fasilitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalulintas, yakni :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi/pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra flow)
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Apel diikuti personel lintas instansi, di antaranya perwakilan TNI, Dishub, Satpol PP, serta tamu undangan lainnya. (rls/one)

