Komisi 1 DPRD Luwu Utara Dengar Penjelasan KPU Terkait Penggunaan Dana Hibah Pemilu

Headline News137 Dilihat

LUWU UTARA.Lintera News | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Hayu Vandy, memberikan penjelasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1 terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp28 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Luwu Utara untuk penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 13 Maret 2025 tersebut, Hayu Vandy menyatakan bahwa informasi mengenai sisa dana hibah sebesar Rp.96 juta yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Setahu kami, belum ada informasi resmi dari KPU terkait hal ini,” ujar Hayu Vandy.

Ketua KPU menjelaskan di hadapan Ketua Komisi 1, Hj. Megawati Jamal, dan seluruh anggota komisi yang hadir, bahwa jumlah sisa dana yang sebenarnya baru akan diketahui setelah proses pengembalian dana hibah secara resmi dilakukan.

“Maaf ,masih ada kemungkinan pergeseran nilai. Jadi, nilai akhir akan diketahui pada saat pengembalian,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa informasi mengenai sisa dana hibah belum final dan akan diperjelas setelah proses administrasi pengembalian anggaran selesai.(S.Soni)