PALOPO Lintera News — Seorang wanita berusia 37 tahun berstatus janda beranak satu seakan tidak jerah. Adalah RS
yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Palopo, dini hari Rabu 23 Juli 2025, tepatnya di lorong Amboan, Kelurahan
Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
RS merupakan residivis kasus yang sama. Setelah menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Rampong, Kota Palopo, ia
berulah lagi hingga akhirnya berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu bersama dua pria
lainnya, masing-masing AN (28) berprofesi sebagai wiraswasta dan IM (37) buruh harian lepas, keduanya tinggal di
Kecamatan Mancani.
Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Darma SH., SIK., MM melalui Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana
membenarkan adanya penangkapan seorang wanita dan dua pria. Ketiganya berhasil diamankan Polisi setelah adanya
laporan dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian sekitar pukul 01.00 dinihari Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II
Opsnal Satresnarkoba, Aiptu Taslim bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan para pelaku dan
barang buktinya,” ungkap Iptu Abdul Majid.
Barang bukti yang disita diantaranya sabu seberat 5,59 gram yang dikemas dalam plastik bening, bong, kaca pireks,
timbangan digital, serta 4 buah telepon genggam. “RS juga mengakui perbuatannya kalau sabu itu miliknya yang diperoleh
dari seseorang yang kini masuk dalam DPO Polres Palopo. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan
pemeriksaan intensif terhadap ketiganya,” tandas Abdul Majid.
RESIDIVIS
Ternyata perempuan RS punya catatan kriminal. Kala itu, tepatnya di bulan Juni 2019 lalu, RS ditangkap petugas BNN Kota
Palopo di Jln. DR Sam Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Barang buktinya satu bal sabu
seberat 44,8750 gram dan 2 paket kecil sabu seberat 0,37 gram serta ratusan lembar saset bening kecil. Dari pengakuan
RS sabu sebanyak itu diperoleh dari seseorang di Samarimnda, Kalimantan Timur.
Sabu itu dibawa ke Kota Palopo dengan cara dimasukkan ke dalam boneka, kemudian dari Samarinda, Kalimantan Timur ke pelabuhan Pare-pare menuju Kota Palopo menggunakan kapal laut. Rencanya serbuk haram itu akan dijual di Morowali namun berhasil digagalkan BNN. RS berhasil disergap di rumah temannya, di Temmalebba. Dua rekan prianya juga terciduk kala itu. (***)

