PALOPO,Linteranews.com | Menjawab dan menengahi keresahan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Perumahan NSD Sampoddo, Komisi II DPRD Kota Palopo, mengundang Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadisperkim), Aldi Mustafa, S.T, untuk membahas soal perpanjangan kontrak yang diaspirasikan, Anwar S Nuppu, selaku koordinator aliansi.

Komisi II DPRD Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani, mengatakan, bahwa
tujuan kita melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendengarkan kepastian kapan perpanjangan kontrak diberikan kepada warga yang berhak.

“Sebab sepengetahuan kami, penghuni perumahan NSP Sampoddo hanya diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perlu kiranya Dinas Perkim menyelesaikan tuntutan warga yang memenuhi syarat sebagai penghuni perumahan NSP sepanjang mereka tidak bermasalah,” ujar Komisi II DPRD Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani, beberapa waktu lalu, saat RDP, tepatnya hari Senin, 29 Januari 2024
Legislator Partai Demokrat, merekomendasikan ke Inspektorat agar mengkaji ulang kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

“Sebagai syarat bagi calon penghuni di perumahan NSP Sampoddo,” pungkas CSM, sapaan populer Cendrana Saputra Martani. Kamis, 29 Februari 2024.

Di ruang komisi II DPRD Kota Palopo, Kadisperkim Palopo, Aldi Mustafa, mengatakan, sesuai pengamatan dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perkim, ada gerak-gerik yang dilakukan penghuni perumahan NSP Sampoddo yang diduga tak sesuai ketentuan.

“Seperti memindah tangankan rumah yang dikontrak ke orang lain tanpa sepengetahuan pihaknya. Fakta di lokasi, beberapa unit dipindahtangankan ke orang lain. Bahkan ironis lagi, rumah tersebut dibiarkan kosong dan hanya ditinggali berupa hewan(kucing),” ujar Kadisperkim Palopo, Aldi Mustafa.(***)