Pengawasan Pengelolaan Potensi SDA LAUT

Oleh : *Ridwan, ST., M.Si*

Alumni Fak. ilmu Kelautan UNDIP Semarang.

_______________

PALOPO.Lintera News | Pengelolaan Pemanfaatan SDA Laut sangat penting dilakukan secara bijak dengan memperhatikan Kelestariannya.

Ini diharapkan agar Penghasilan dari Sektor Kelautan dan Perikanan bisa meningkat dan berkesinambungan sepanjang tahun.

Kehadiran Pengawasan pada bidang ini sangat dibutuhkan agar lingkungan laut bisa menambah PAD Sulawesi Selatan dan tetap lestari.

Berikut beberapa peran dan fungsi Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan:

*Peran*:

– Mengawasi dan mengontrol kegiatan penangkapan ikan dan pengelolaan sumber daya kelautan di wilayah Sulawesi Selatan.

– Menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

*Fungsi*

– Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

– Pemantauan dan pengendalian kegiatan penangkapan ikan dan pengelolaan sumber daya kelautan.

– Pemberian informasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

– Kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Berikut beberapa regulasi pengawasan kelautan dan perikanan terbaru:

*Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan*

*Penanganan Nelayan Tertangkap*

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Tanpa Izin di Negara Lain (Berlaku sejak 17 Juli 2025)

*Pengawasan Ruang Laut*

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut (Berlaku sejak 3 Maret 2025)

*Tata Kelola Kapal Pengawas*

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas (Berlaku sejak 7 Maret 2025)

*Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan*

*Kawasan Konservasi*

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Patani-Bicoli dan Pulau Sayafi, Provinsi Maluku Utara (Berlaku sejak 18 Juni 2025)

*Kuota Penangkapan Ikan*

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Kuota Penangkapan Ikan Tuna Sirip Biru Selatan (Thunnus maccoyii) (Berlaku sejak 5 Juni 2025)

*Peraturan Pemerintah*

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berlaku sejak 5 Juni 2025)

*Peraturan Presiden*

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Berlaku sejak 27 Maret 2025)

Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024*: Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dengan demikian, Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan berperan penting dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sulawesi Selatan.(***)