Gelar Press Release, BNN Kota Palopo Ungkap Kasus Penangkapan Pelaku Narkortika jenis Shabu Sebesar 122,8096 Gram

Hukrim505 Dilihat

Palopo,Lintera News — BNN Palopo yang dipimpin oleh Kepala BNN AKBP Ustin Pangarian,SE.Msi menggelar press release terkait penangkapan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berlangsung kantor BNN Kota Palopo Rabu 2 Maret 2022

Dalam Press Release Awal Tahunnya, Kepala Kantor BNN Kota Palopo mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dimana pada Bulan Februari 2022 kemarin, Pihak BNN telah menerima Informasi dari Masyarakat dan berdasarkan informasi tersebut telah dilakukan proses penyelidikan dan kemudian di ketahui bahwa yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis Shabu dengan sistem Tempel sedang berada di jalan anggrek kota Palopo.

Berdasarakan dari hasil penyelidikan tersebut,maka tim pemberantasan BNN Kota Palopo melakukan pembuntutan dan pada hari Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 00:45 Wita terduga Pelaku M.HR alias O yang berada di jalan Andi Hamid Opu Unang , Kelurahan. Tompotika, Kecamatan.Wara Kota Palopo, sementara akan menempel paket Shabu dan disaat itulah Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap Pelaku M.HR alias O dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket Shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam siap tempel.

Tak sampai disitu,Tim BNN Kota Palopo melakukan pengembangan dengan cara memeriksa HP milik Pelaku M.HR alias O dan disitulah tim kembali mengetahui titik yang menjadi lokasi Shabu yang ditempel oleh pelaku ,namun sebelum kelokasi tempel, Tim BNN terlebih dahulu bergerak kerumah pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan disaat itulah Tim BNN kembali berhasil mengamankan barang bukti jenis Shabu berupa 2,5 Ball atau kurang lebih 125 gram,setelah itu Tim kembali bergerak cepat menuju kelokasi tempel sesuai dari petunjuk catatan di Hp pelaku ,dan kembali berhasil mengamankan 26 paket Shabu yang ditempel oleh pelaku M.HR alias O

Setelah dilakukan interogasi,Pelaku M.HR alias O mengakui bahwa Shabu tersebut di peroleh atas petunjuk dan arahan Pelaku AF alias B yang merupakan seorang penghuni Lapas Bolangi

Berdasarkan dari pengembangan tersebut Pihak BNN Kota Palopo kemudian melakukan koordinasi kepada pihak Lapas dan hasil dari kerjasama tersebut Pelaku AF alias B berhasil didatangkan dari Lapas Bolangi untuk diamankan dan kemudian diproses lebih lanjut

Dalam penangkapan tersebut Tim BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa,Shabu sebanyak 122,8096 Gram, 1 ( Unit )Handphone Android Merek ViVO 1920,Warna Hitam, 1 ( Unit ) Timbangan Digital ,5 ( Lima ) Sachet Plastik Bening Kecil Bekas Tempel Penyimpangan Shabu, 3 ( Ball ) Plastik Bening Kecil Sebanyak 142 Lembar, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Fino ,Warna Hitam,DP 5530 TH, 1 ( Satu ) Alat Hisap Shabu ( Bong ), 2 ( Dua ) Buah Lakban Warna Hitam Merek Kingco dan Goldtape, 1 ( Satu ) Buah Isolasi Dobel Tape Merek Kingco, 4 ( Empat ) Buah Potongan Pipet

Foto : Barang Bukti yang Diamankan Tim BNN Kota Palopo

Sebagai Sendok Shabu , 1 ( Satu ) Buah Gunting dan 1 ( Satu ) Buah Korek Api Gas dan ditangan Pelaku AF alias B diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Handphone Android Merek Samsung Warna Hitam

Atas perbuatan maka Pelaku M.HR alias O, disangka melanggar Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, dan terhadap Pelaku AF alias B, disangka melanggar Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun

( F Suade )