LUWU UTARA .Lintera News | Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara, Riswan Bibbi, didampingi Ketua Komisi II, Andi Sukma, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara, para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pemangku kepentingan terkait di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara.14 Januari 2025
Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung, menjelaskan bahwa agenda utama dalam RDP tersebut adalah pembahasan mengenai operasional Ritel Modern, khususnya Indomaret yang terletak di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Faisal menegaskan bahwa keberadaan Ritel tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar aturan zonasi yang mengharuskan jarak minimum antara Ritel Modern dan Pasar Rakyat setempat, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Faisal juga mengungkapkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa hampir semua Ritel Modern yang ada di Luwu Utara melanggar Perbub yang berlaku sebagai rujukan teknis.
“Pasal-pasal dalam Perbub tersebut hampir semuanya dilanggar oleh toko-toko Ritel Modern,” ujar Faisal.
Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi perizinan, Satpol-PP sebagai penegak peraturan, serta peran Dinas Koperindag dalam hal ini.
Lebih lanjut, Faisal menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian antara lokasi pembangunan dan izin yang dikeluarkan untuk Ritel Modern tersebut. “Saya temukan bahwa izinnya dikeluarkan untuk lokasi di Kecamatan Sukamaju, sementara pembangunan gerai tersebut berada di Pasar Sukamaju,” jelasnya.
Kesimpulan Hasil RDP Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara
Berdasarkan keterangan dari beberapa instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, disimpulkan bahwa Gerai Ritel Modern yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, memang tidak memiliki izin dan dapat dikategorikan ilegal.
Dinas Pekerjaan Umum menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk ritel tersebut belum ada, sementara Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperindag mengonfirmasi bahwa mereka belum memberikan rekomendasi teknis.
Dengan tegas, kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Utara adalah merekomendasikan penutupan Gerai Ritel Modern yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, sebagai tindakan tegas atas pelanggaran peraturan yang berlaku. ( S.Soni )