Sulteng, Lintera News -– Informasi dugaan pungutan liar (Pungli) di sejumlah pos-pos Covid-19 di perbatasan masuk Kota Palu, sudah terkuak. Setelah salah seorang pengendara mobil yang kemudian merekam aktivitas ilegal yang diduga dilakukan Oknum Satpol PP Kota Palu dan dibagikan ke media sosial facebook.
Akun facebook dengan nama Zafaal membagikan video berdurasi kurang lebih dua menit itu ke sejumlah grup lokal Kota Palu. Dalam video tersebut, supir pikap yang ditahan di pos Covid-19, di halaman Kantor Camat Tawaeli, tampak dimintai uang yang tidak disebutkan nominalnya oleh petugas Satpol PP. Di papan namanya tertera nama Fahran dan di sisi kiri baju terdapat lambang Kota Palu.
Pihak Satpol PP Kota Palu pun, mengakui bahwa oknum tersebut merupakan anggota Satpol PP Kota Palu. Namun statusnya bukan pegawai negeri sipil, melainkan tenaga honorer. Pihak Satpol PP juga sudah mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak oknum tersebut alias dipecat.
Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno Yunianto, membenarkan, bahwa pertanggal 10 Februari 2020 yang lalu, oknum itu telah diberhentikan secara tidak hormat. Dia menilai, apa yang dilakukan oknum tersebut, merupakan pelanggaran besar, dengan melakukan pungutan liar kepada pelaku perjalanan, saat bertugas.(Rayu).

