MASAMBA,Lintera News | .Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara imbau masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman online ilegal, Investasi Ilegal, dan gadai ilegal, pinjaman online ilegal merupakan suatu bentuk kejahatan serta menjadi ancaman penyebarluasan informasi data-data pribadi.

Kepala Dinas Kominfo-SP Andi Zulkarnain diruang kerjanya kepada awak media menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim bahwa untuk terus aktif memberikan info-info penting kepada masyarakat, untuk itu kami dari dinas Kominfo-SP Kabupaten Luwu Utara bahwa tantangan saat ini adalah kejahatan finansial di era digital semakin meningkat seperti kebocoran data, adanya risiko serangan Siber dan penipuan di sektor keuangan, adanya risiko entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat untuk itu jangan tergiur kilat membawa jerat bahaya laten paylater dan pinjol ilegal karena Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah layanan pinjam uang digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbahaya bagi masyarakat ungkap A. Zulkarnain

Ditempat terpisah Kabid Persandian Alisman apabila masyarakat menemukan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal (pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal) dapat melaporkan ke Dinas Kominfo-SP Kabupaten Luwu Utara atau langsung melalui SIPASTI ke laman https://sipasti.ojk.go.id untuk diproses lebih lanjut.(*)