LUWU UTARA ,Lintera News | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara terima layanan Deteksi Lapor Konten sebagai wujud tindak-lanjut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. 7/09/2026

Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Utara Dr. Andi Zulkarnain, SKM, M.Kes Tujuan utama dari layanan Deteksi Lapor Konten pada platform digital atau media sosial adalah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh penggunanya. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah banyak membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi juga menimbulkan resiko, tantangan dan ancaman dalam penggunanya. Dalam era yang serba digital tersebut, keamanan Siber menjadi isu yang sangat penting sesuai dengan Perpres nomor 47 Tahun 2023.

Alisman Kabid Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara pada saat dihubungi via Whatsap menyampaikan bahwa memang kami ada layanan Deteksi Lapor Konten bagi yang melanggar di ruang digital adapun lapor konten yang kami tindaklanjuti ketika ada laporan ke Helpdesk Lapor Konten BSSN seperti Judol, Pornografi, Pemerasan, Penipuan, Ujaran Kebencian, Hoaks, Kekerasan, Fitnah Pencemaran Nama Baik, Provokasi, Terorisme/Radikalisme, serta informasi elektronik lain yang melanggar peraturan perundang – undangan, intinya pesan saya kepada seluruh pengguna medsos dan masyarakat untuk selalu bijak di ruang digita kita sama-sama saling mengingatkan sehingga ruang digital kita selalu aman bikin nyaman, kami juga menyampaikan surat penyampaian kepada seluruh OPD sampai ketingkat Desa nantinya mereka bisa menginformasikan kepada masyarakat ketika ada pertemuan ucap Alisman (*).