LUWU TIMUR,Linteranews | Slogan “Masyarakat Biasa” yang digaungkan Bupati Luwu Timur  kini menuai sorotan. Pasalnya, seorang petani justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga merusak papan bicara milik pemerintah daerah.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Seorang warga yang berprofesi sebagai petani dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga merusak papan bicara yang terpasang di wilayah tersebut.

Langkah pelaporan itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, slogan keberpihakan terhadap “masyarakat biasa” dinilai berbanding terbalik dengan tindakan hukum yang ditempuh pemerintah daerah terhadap warganya sendiri.

Laporan yang diajukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, ke Polres Luwu Timur pada Selasa (17/2/2026), kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pendekatan yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat kecil.

Ramadhan Pirade melaporkan Acis Cs atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanda kepemilikan aset lahan milik pemerintah. Lokasi kejadian terletak di kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

“Betul, kami sudah melaporkan tindakan pengrusakan papan plang informasi lahan Pemkab Lutim di Laoli ke Polres Lutim,” tegas Ramadhan sebagaimana dikutip dari Input Rakyat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jodi Dharma, membenarkan adanya laporan pengursakan tersebut

“Iya, ada (laporannya),” ungkapnya singkat saat dihubungi awak media.

Kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Lahan di Desa Harapan tersebut santer dikabarkan akan menjadi kawasan pertambangan oleh PT IHIP. Keterlibatan korporasi dalam pusaran konflik ini sempat memicu reaksi keras dari masyarakat utamanya para petani yang telah lama mengantungkan hidup di wilayah tersebut.

Pada 20 Oktober 2025 lalu, aksi protes dilakukan oleh warga dan petani di gedung DPRD Luwu Timur, mereka menuntut anggota DPRD menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rencana pembangunan kawasan industri di daerah tersebut.

Dalam tuntutannya meraka menyoroti kebijakan kompensasi lahan seluas 394 hektar dengan nilai 4 milyar. Angka ini dinilai tidak wajar dan dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan potensi nilai lahan yang akan dikelola oleh industri pertambangan.

Perseteruan antara rakyat kecil dan otoritas daerah ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah lingkar tambang Sulawesi Selatan. (*)