PALOPO, Lintera News | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar dua agenda Rapat Paripurna penting pada Rabu, 9 Juli 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo dan didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda pertama adalah Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini profesional atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Agenda kedua adalah Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

Pj Wali Kota Palopo bersama Ketua DPRD Kota Palopo secara resmi menandatangani Keputusan Bersama dengan Nomor: 1/DPRD/VII/2025 dan Nomor: 100.3.3.3/238/B.HUKUM tentang Persetujuan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penandatanganan dilakukan setelah penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Umas, S.E., M.M., selaku pelapor.(***)