PALOPO LinteraNews — Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah usai. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 04, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) dinyatakan menang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).

Sebagi calon Wali Kota Palopo, pasca putusan MK, Naili Trisal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Kota Palopo.

“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh rakyat Palopo. Terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran seluruh masyarakat Kota Palopo,” ujarnya Rabu 9 Juli 2025.

Ia juga menyampaikan Victory Speech yang menyentuh dan mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dalam perbedaan.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pejuang, relawan, dan simpatisan Naili– Akhmad atas semangat dalam mengawal demokrasi. Kita adalah kekuatan untuk membangun masa depan Palopo,” ucapnya.

Tak lupa Naili juga mengapresiasi penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran atas integritas dan kerja kerasnya, serta penghormatan setinggi-tingginya kepada TNI–Polri yang telah menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU.

“Perbedaan pilihan adalah hal wajar dalam demokrasi. Kini saatnya kita bersatu membangun palopo yang lebih baik, menjaga silaturahmi, dan bersama memajukan Kota Palopo tercinta.” imbaunya.

Naili menegaskan tidak ada lagi sekat-sekat politik pasca pemilihan.  Semua warga Palopo, tanpa memandang pilihan politiknya, adalah bagian dari proses pembangunan kota.

“Pilwalkot sudah selesai. Tidak ada lagi 1, 2, 3, atau 4. Yang ada hanya satu yaitu Palopo. Rumah besar kita bersama,” tegas calon Wakil Wali Kota Palopo yang akan dilantik untuk periode 2025–2030 ini. (***)