LUWU UTARA .Lintera News | Berdasarkan hasil RDP tertanggal 03 Juni 2025 dan Hasil Rapat di Ruang Wakil Bupati Luwu Utara tanggal 30 Juni 2025
Tim Terpadu Melakukan Sosialisasi Pengawasan dan Penindakan, usaha hiburan malam yang berkedok rumah makan/cafe yang menyalahi izin usahanya sebagaimana KBLI dan NIB yang di miliki, kegiatan tersebut dilakukan di rumah makan dan cafe yang ada di Desa Minanga, dusun cakkaruddu,desa Tulung indah Kecamatan sukamaju Kabupaten Luwu Utara
Pada kegiatan tersebut terdiri Personil Satpol PP ,di pimpin langsung, Sulpiadi,dan PKP, Dinas PUPR, Dinas P2UKM, DPMPTSP, Bappenda, Dinas Sosial, dinas kesehatan.Babinkamtibmas, Kades Minanga dan desa Tulung indah.ber sama tim forum komunikasi LSM,pers, Luwu Utara
Tim Terpadu melakukan beberapa hal termasuk memasang sticker larangan serta menghimbau untuk tidak menjual minuman beralkohol Bir,dan sejenisnya sebelum memiliki Surat ijin penjualan minuman beralkohol – SIUP MB
Para Pelaku Usaha membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktifitas yang bertentangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan daerah.ujarnya
Mendata pemilik warung dan pelayan KF, dengan identitas nya,dengan mengecek dokumen perijinan yang mereka miliki.
Apa bila beraktivitas tampa ijin yang resmi,maka di lakukan penindakan dan penyitaan dan segel tempat hiburan malam atau THM ,
Pencabutan izin usaha secara permanen bahkan ke tingkat yustisi. (S.Soni)


