Syahrul: Hanya Membuat Sakit Hati Keluarga Korban dan Penegakan Hukum akan Tercoreng
PALOPO Lintera News — Seorang terdakwa kasus pornografi disinyalir bebas berkeliaran tanpa ada pengawalan dari pihak berwenang. Terdakwa berinisial YG, warga keturunan Tionghoa itu merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo yang seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo.

YG sendiri masih berproses hukum yang sedang menjalani serangkaian persidangan di PN Palopo. Rencananya terdakwa akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis 12 Desember 2024. Agenda tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo. Informasi menyebutkan terdakwa tercatat dalam nomor perkara 110/Pid.B/2024/Plp.
Terdakwa tertangkap kamera dan terlihat jelas dalam video bahwa lelaki berkulit putih itu menggunakan kemeja lengan panjang warna abu-abu tua menggunakan kaca mata. Dengan santainyaYG ikut dalam acara Natalan yang diselenggarakan Gereja Kristen Kalam Kudus (GKKK) berlangsung di Gedung Saodenrae Convension Center (SCC) Kota Palopo.
“Dalam foto dan juga video nampak jelas terdakwa bebas berjalan kesana kemari dan bertegursapa dengan pengunjung lainnya tanpa didampingi atau dikawal oleh pengawalan petugas Lapas,” ungkap Syahrul SH, seorang advokat muda Kota Palopo, Rabu 11 Desember 2024.
Dengan adanya foto dan video yang beredar tentang keberadaan terdakwa di luar rumah tahanan tepatnya pada malam Selasa 10 Desember 2024 lalu, hanya membuat sakit hati korban dan keluarga korban. Pasalnya mereka belum mendapat keadilan tapi malah melihat terdakwa begitu santainya seakan tanpa dosa menyapa sejumlah pengunjung yang hadir dalam acara tersebut.
“Jadi saya kira kesan semperti ini menandakan kalau penegakan hukum di Palopo mulai tumpul ke atas tajam ke bawah bahkan tercoreng sehingga patut dipertanyakan apakah semua status terdakwa bersamaan kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) ?” tegas Syahrul.
Terkait hal tersebut kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kota Palopo, Hartono tidak menampik jika tahanan berinisial YG sedang berada di luar Lapas Palopo. “Memang benar. Namun itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejari Palopo karena alasan terdakwa akan melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai surat No. B-238/P.4.12/Eku.2/12/2024,” tandasnya. (one)


