*Gegara Posting Dukungan Paslon di FB. Hari Ini, Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

PALOPO — Perkara nomor 136/Pid.Sus/2024/PN Plp mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Duduk sebagai terdakwa adalah Sulaiman Nus’an Hasli. Terdakwa merupakan oknum ASN Pemkab Luwu, bertugas sebagai Analisis Pajak pada UPT, Pengelolaan Pajak Wilayah III pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kab Luwu.

Sebelumnya, terdakwa telah menjalani sidang perdana pada Selasa 29 Oktober lalu, dan hari ini Jumat, 1 November 2024 terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Seperti biasanya sidang berlangsung di Rg. Sidang Kusumah Atmadja, PN Palopo. Dimana empat jaksa masing-masing Erlysa Said, S.H., M.H, Margaretha Harty, S.H., M.H, dan Koharudin, yang menghadirkan sejumlah saksi di pengadilan.

Pada persidangan sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan terungkap terdakwa yang berprofesi sebagai ASN dilapor tidak netral. Dimana terdakwa memiliki akun media social facebook (fb) dengan nama Sulaiman Hasli Tangarang telah memposting dukungan ke salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo yakni pasangan RMB dan hj Andi Tenri Karta.

Akibat ulahnya, terdakwa dilaporkan ke Bawaslu Palopo, kemudian diteruskan ke Gakkundu, hingga akhirnya hinggap di Pengadilan Negeri Palopo. Berdasarkan laporan dari Syahrul, terdakwa selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 yaitu Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (one)