*Menyelesaikan Pendidikan Tahun 2016
PALOPO LINTERA NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) administasi pencalonan Pilwalkot Palopo 2024. Penyebabnya, lantaran ijazah kesetaraan paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak prosedur.
Namun hal itu kini terbantahkan, menyusul penegasan dari Bonar Johnson, S.Pd, selaku Kepala Sekolah PKBM Yusha (Yayasan Uswatun Hasanah). Ia mengatakan Trisal Tahir memperoleh ijazah paket C di PKBM yang beralamat di Jl Mawar Luar No. 1 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara. “Jadi Trisal Tahir adalah salah satu peserta didik di lembaga kami,” ungkap Bonar Jhonson, yang dilansir dari Portal Mengabari. Com, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Dalam wawancara, Johnson mengungkapkan bahwa Trisal telah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SLTA melalui PKBM Yayasan Uswatun Hasanah pada tahun 2016. “Ijazah Trisal Tahir dikeluarkan secara resmi oleh PKBM Yayasan Uswatun Hasanah dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, yaitu H. Budi Sulistiono dengan NIP: 19620428 198602 1 002. Penandatanganan ijazah tersebut dilakukan pada 7 Mei 2016, memastikan bahwa ijazah yang diterima Trisal adalah sah dan memenuhi syarat yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, keabsahan ijazah Trisal Tahir juga diperkuat oleh adanya Surat Edaran Mendiknas yang menjelaskan status hukum ijazah Paket A, B, dan C. Surat edaran tersebut bernomor 107/MPN/MS/2006 dan ditujukan kepada berbagai institusi penting di negara ini, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, AU, AL, KAPOLRI, serta BKN.
Surat edaran ini menjelaskan bahwa ijazah Paket C, yang setara dengan ijazah SMA, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal. Hal ini berarti bahwa masyarakat yang memperoleh ijazah Paket C dapat menggunakannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa ada perbedaan legalitas dengan ijazah dari jalur formal.
Dengan demikian, ijazah Trisal Tahir tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh berbagai instansi pemerintah. Keabsahan ijazah tersebut memberikan hak yang sama bagi pemegangnya, termasuk Trisal, untuk melanjutkan studi atau memanfaatkan ijazah tersebut dalam dunia kerja. “Benar bahwa semua prosedur terkait penerbitan ijazah di PKBM Yayasan Uswatun Hasanah telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak ada yang perlu diragukan mengenai status ijazah Trisal Tahir,” tandasnya. (one)


