PALOPO LINTERAS NEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mencoret pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Ome). Penyebabnya, pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) administasi pencalonan Pilwalkot Palopo 2024. Trisal menggunakan ijazah paket C saat mendaftar ke KPU.
Tak sampai disitu, KPU juga “menantang” pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat ini melakukan gugatan ke Bawaslu. “Apa masalahnya jika Trisal menggunakan ijazah paket C. Ijazah itu asli karena terdaftar di Dapodik, kemudian ada keterangan kepala sekolah, ada yayasannya dan pula ada nama sekolahnya. Jadi apanya yang mau dipertanyakan,” ungkap Haedar Jidar, selaku Juru Bicara (Jubir) pasangan Trisal-Ome saat jumpa pers, Sabtu 14 September 2024.
Lanjut Haedar, timnya juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan KPU Palopo dan menilai verifikasi vaktual yang meraka dilakukan sangat tidak adil karena dilakukan sepihak. Olehnya itu, Haedar mengajak bersama untuk mengawasi KPU.
“Kita tidak ingin Kota Palopo ribut-ribut lagi, dimana situasi sekarang ini sudah aman. Terkait hasil pleno KPU kami juga respon, namun akan dilakukan mediasi tepatnya hari Selasa 17 September, atau bahkan ada upaya hukum agar pasangan Trisal-Ome dapat kembali menjadi kontestan dalam Pilwalkota,” jelasnya. (one)
TAHAPAN PILKADA 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November
2024
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum
7. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024-
Sabtu, 16 November 2024
8. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31
Mei 2024
9. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23
September 2024
PENYELENGGARA
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei
2024- Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon:
Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon:
Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September
2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September
2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November
2024-16 Desember 2024


