Soal Kabar Pengumuman KPU Terkait Syarat ADM yang tidak Terpenuhi
PALOPO LINTERA NEWS: Beredar kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tertanggal 13 September 2024 menyebutkan bahwa pasangan Trisal – Dr Akhmad Syarifuddin (Ome) bakal calon Walikota dan Wakil wali Kota Palopo dianggap tidak memenuhi syarat dari segi administrasi.
Menyikapi hal ini, Ome mengatakan semua ada proses dan simpatisan jangan terpancing dengan kabar yang belum final.
“Setiap masalah tentu ada proses penyelesaian, ada mediasi misalnya dan butuh waktu. Jadi soal kabar itu tidak ada masalah, dan kegiatan jalan sehat tetap berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan panitia. Sekali lagi tidak ada masalah soal ini,” katanya dengan nada santai, saat dihubungi via telpon, Sabtu 14 September 2024.
Sebagaimana terkabar, KPU Kota Palopo telah mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo. Dari empat pasang bakal calon yang mendaftar, hanya tiga pasang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan satu paslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Palopo dengan NOMOR : 681/PL.02.2-PU/7372/2024 yanh ditandatangani Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, tanggal 13 September 2024. Tiga paslon yang memenuhi syarat diantaranya Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta,Putri Dakka dan Haidir Basir Dr H. Farid Kasim dan Dr Hj Nurhaenih. Sementara Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Trisal Tahir dan Dr Akhmad Syarifuddin Daud. Selanjutnya KPU Palopo menunggu masukan dan tanggapan masyarakat yang
dimasukkan mulai 15-18 September 2024. ((wan/fdy)


