PALOPO Lintera News — Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, mengikuti tiga agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (7/9/2026).

Tiga agenda tersebut yakni penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2026, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo terhadap Ranperda tersebut.

Pada agenda penyerahan Ranperda, Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin menyerahkan dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis.

Dalam pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Akhmad Syarifuddin menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan langkah penting bagi Pemerintah Kota Palopo dalam menyesuaikan alokasi anggaran pada setiap program dan kegiatan.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memastikan anggaran yang dialokasikan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palopo.

Akhmad Syarifuddin menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terjadi kenaikan pada target pendapatan dan belanja daerah.

Target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp885,76 miliar, meningkat Rp40,69 miliar atau 4,82 persen dibandingkan target awal sebesar Rp845,07 miliar.

Kenaikan tersebut disebabkan adanya penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 400.10.11-938 Tahun 2026 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.6.9-765 Tahun 2026 tentang Penetapan Pemerintah Daerah Berprestasi, Penerima Bantuan Pemerintah dalam rangka Pemberian Penghargaan bagi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026.

Selain itu, penyesuaian juga mengacu pada PMK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 939/VI/Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2026, serta KMK Nomor 198 Tahun 2026 tentang Tambahan DAU dan Salur Kurang Bayar DBH.

Kenaikan pendapatan juga didukung oleh upaya optimalisasi realisasi pendapatan daerah hingga akhir tahun anggaran.

Sementara itu, belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp947,55 miliar, meningkat Rp105,41 miliar atau 12,52 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.

Untuk penerimaan pembiayaan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan berdasarkan hasil Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan sebesar Rp2,94 miliar untuk pembayaran pokok utang Pasar Besar.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota meminta kepada para pimpinan perangkat daerah selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan di tingkat perangkat daerah agar bersungguh-sungguh dan mencermati hal-hal yang menjadi tanggung jawab serta kewenangannya.

Hal tersebut penting agar proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai harapan bersama dan pada akhirnya dapat disepakati sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo H. Andi Poci, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, camat, serta lurah se-Kota Palopo. (diskominfo-sp_palopo)