PALOPO LINTERA NEWS — Baru-baru ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga orang komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Kendati demikian, putusan tersebut tidak akan mempengaruhi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan Timsus Ratona Palopo optimis Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin akan dilantik sebagai walikota dan wakil walikota
Palopo.
Seperti diketahui, ketiga komisioner yang diberhentikan masing-masing Irwandi Djumadin (Ketua KPU) dan dua anggota KPU, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid, yang mana saat ini mereka masih menunggu SK pemberhentian resmi dari KPU RI.
Terkait putusan DKPP yang disebut-sebut akan berdampak pada sidang sengketa pilkada di MK..? Menurut Ketua Tim Khusus Relawan Trisal Ome Menang (Timsus Ratona) Pasangan Calon (Paslon) Trisal Tahir (TT) – Akhmad Syarifuddin (Ome), Lukman Jafar SH bahwa putusan DKPP terhadap pemberhentian tiga komisioner setelah terbukti mengubah status persyaratan pencalonan walikota Palopo tentunya tidak akan mempengaruhi proses persidangan MK.
“Saya jelaskan bahwa putusan DPKK bukan penghalang dan tidak akan berpengaruh pada sidang di MK. Itu karena saya yakin hakim MK tentu lebih cermat dalam hal seperti ini. Dimana MK tidak berwenang menangani kasus persyaratan administrasi paslon, seperti ijazah palsu hingga dokumen administrasi yang tidak lengkap lainnya. Ada lembaga-lembaga lain yang lebih berwenang,” jelas Lukman, Rabu 29 Januari 2025.
Sementara itu, Ivan Palampuri, juga Timsus Ratona, menambahkan putusan DKPP tidak bersifat final seperti diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
“Kalau DKPP ini kan memiliki kewenangan berbeda dengan mahkamah, DKPP ini lebih ranahnya ke pelanggaran etik sedangkan mahkamah diberi kontisusional untuk memutus PHPU,” ungkapnya.
Melihat dari pengalaman tahun 2018 lalu, ada lima anggota KPU Palopo diberhentikan oleh DKPP, sekaitan dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi DKPP, tapi tidak ada hubungannya dengan putusan MK sehingga pada saat itu pemenangnya tetap dilantik.
“Jadi menurut saya, saal sengketa pilkada Palopo hal yang lumrah mengingat Pilkada merupakan salah satu wujud nyata demokrasi di negara kita. Adapun sengketanya kami tentu optimis bahwa hakim MK akan menolak sengketa yang diajukan paslon nomor urut 3, FKJ-NUR. Selanjutnya Trisal-Ome yang akan memimpin Kota Palopo setelah resmi dilantik,” pungkasnya. (One)