
PALOPO,Lintera News | Sidang Putusan terhadap terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Alm Feni Ere yang berlangsung di pengadilan Negeri Palopo mendapat penjagaan ketat oleh Aparat kepolisian Polres Palopo pada Senin 15 /12/2025
Penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian polres Palopo guna memastikan jalan nya proses peradilan yang tertib, aman dan terbebas dari gangguan Kamtibmas
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Palopo dipimpin langsung ,Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi dua hakim anggota, Helka Rerung dan Sulharman, kemudian dihadiri oleh Terdakwa Amma dan di saksikan oleh orang tua, saudara kandung, serta sejumlah kerabat Alm Feni Ere
Dalam sidang putusan, Ketiga Majelis Hakim menegaskan terdakwa Ahmad Yani Alias Amma (35) telah terbukti bersalah ,melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang direncanakan terhadap Alm Feni Ere yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka dikawasan hutan lindung, kelurahan Battang Barat ,Kota Palopo
“Majelis menyatakan terdakwa Ahmad Yani alias Amma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Tak hanya itu,Majelis Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti sitaan dikembalikan kepada keluarga korban. Barang-barang tersebut dinilai masih memiliki nilai ekonomi.
“Majelis memerintahkan pengembalian barang sitaan berupa kendaraan, telepon genggam, serta pakaian kepada ayah dan ibu korban,” ujar hakim.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.Sehingga terdakwa Ahmad Yani alias Amma menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Pikir-pikir” kata terdakwa singkat di hadapan majelis hakim.(***)


