LUWU UTARA ,Lintera News | Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Syarifuddin berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VI/2026/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 31 Mei 2026 di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku AK di Kelurahan Salassa dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Resum.
“Betul, sementara diambil keterangan oleh penyidik di Unit Resum,” ujar IPTU Kadek.
Dari hasil pemeriksaan awal,pelaku AK mengakui telah melakukan penganiayaan sebagaimana dilaporkan oleh korban FO .
Atas perbuatannya, pelaku AK terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Terduga Pelaku di kenakan Pasal 466 ayat (1) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori III.”tegas nya (S.Soni/FS)

