PALOPO.Lintera News | Sidang Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKKP/XII, kembali disiarkan secara langsung di YouTube DKPP ,Jumat 24 Januari 2025
Dalam sidang tersebut ,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dipimpin majelis ketua, Ratna Dewi Pattalolo, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Mengabulkan Pengaduan ,pengadu 1 dalam perkara 1 dalam nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Irwandi Djumadin dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo , teradu 2, Abbas dan teradu 3 ,Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024,masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak keputusan ini di bacakan
Dalam amar putusan tersebut ,Majelis Ketua Ratna Dewi Pattalolo juga mengabulkan gugatan pengadu 2 untuk sebagian dalam perkara 305-PKE-DKKP/XII, dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1, Khaerana selaku Ketua dan merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2, Widianto Hendra, selaku komisioner Bawaslu Palopo terhitung sejak putusan ini di bacakan (***)


