*Masih Terkait Kasus Pelanggaran Administrasi Pencalonan Pilkada Palopo

PALOPO LinteraNews — Humas Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Dr. Lustika Puspasari SH memberikan klarifikasi terkait munculnya surat keterangan (Suket) yang mencatut nama Akhmad Syarifudin Daud (Ome) yang diketahui pernah terlibat dalam perkara pidana singkat pada tahun 2018 silam. Itu artinya Ome yang selama ini dituding tak jujur kini terbantahkan.

Lustika menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan manual, benar bahwa nama Akhmad Syarifuddin Daud pernah dipidana
dalam perkara kampanye ilegal dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kami menegaskan bahwa nama Akhmad
Syarifuddin memang pernah dipidana dan keputusan tersebut sudah inkracht. Akan tetapi ketika dilakukan pengecekan melalui
sistem digital data yang bersangkutan tidak terbaca,” ujar Lustika dihadapan sejumlah wartawan di kantor PN Palopo, Selasa 8 April
2025.

Menurut Lustika kesalahan tersebut terjadi karena adanya perbedaan penulisan nama. Dalam sistem nama yang tercatat adalah Dr.
Akhmad Syarifuddin Daud sedangkan dalam permohonan surat keterangan hanya tercantum Akhmad Syarifuddin Daud tanpa gelar.

Sejak beberapa tahun lalu Pengadilan Negeri Palopo telah meninggalkan sistem manual dan sepenuhnya beralih ke sistem digital
melalui aplikasi Eraterang milik Mahkamah Agung (MA). “Melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan permohonan
penerbitan surat keterangan secara daring, termasuk pengecekan data secara otomatis melalui sistem PPSP Plus,” ungkap Lustika.

Dalam prosedurnya, masih kata Lustika, permohonan yang masuk akan diverifikasi sistem. Namun dalam kasus ini karena ada
perbedaan nama, maka sistem tidak mengenali bahwa Akhmad Syarifuddin Daud pernah terlibat pidana. “Ini bisa dikatakan sebagai
kesalahan sistem akibat format penulisan nama,” terangnya.

Olehnya itu, menanggapi situasi ini pihak pengadilan menyatakan kesiapannya untuk mencabut dan memperbaiki surat keterangan
tersebut sesuai dengan data yang sebenarnya. “Jika terbukti bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maka kami di pengadilan akan mencabut surat tersebut dan menggantinya sesuai ketentuan. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak
Bawaslu Kota Palopo,” pungkasnya.

Diketahui Ome merupakan Cawalkot Palopo. Ia dilapor ke Bawaslu Palopo atas pelanggaran administrasi pencalonan karena tidak
jujur pernah terpidana dalam kasus ujaran kebencian. Dalam putusan pengadilan tahun Ome terbukti secara sah dan meyakinkan
hingga dijatuhi hukuman pidana bersyarat.

Meski tidak menjalani hukuman fisik karena sifatnya percobaan, status hukum tersebut tetap tercatat dalam sistem register perkara.
Pengadilan Negeri Palopo menegaskan bahwa langkah evaluatif telah diambil dan komunikasi dengan pimpinan juga telah dilakukan
demi menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik. (***)