Lutim, Linteranews — Satuan resnarkoba polres luwu timur Kembali berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang terduga pengedar/penyalahguna Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Luwu Timur. Selasa 12/05/2020 pukul 14.00 wita
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Juddi Titalepta SE mengatakan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JM (29) seorang sopir warga Desa tarengge Kecamatan wotu Kabupaten Luwu Timur dan inisial AA (30) seorang petani warga Desa balai kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
Giat penangkapan ini di pimpin oleh KBO resnarkoba polres luwu timur AIPTU Asmin Mariong bertempat di jl poros tarengge Kecamatan wotu kabupaten luwu timur melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini.
Dari hasil penggeledahan telah di peroleh barang bukti yakni 1 ( satu) sachet plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan total seberat 0,48 gram.
Bersama barang bukti kedua pelaku penyalahgunaan narkoba kini diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
(Adyrman)