Palopo Linteranews – Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Indomaret jl Muh Razak Kelurahan Tompotikka, Palopo, Selasa 16 Juni 2020.
Pelaku ialah YT (55) dan MY (27), diringkus hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam setelah polisi menerima aduan dari korban bernama Ali.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar SH menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku, terjadi Selasa (16/6) sekitar pukul 17.30 Wita. “Bermula saat korban yang mengemudikan mobil, lalu berhenti di depan Indomaret tempat kejadian, tiba-tiba dua orang pelaku datang dan memukuli korban beberapa kali”.
“Korban mengalami luka bagian leher, luka robek di bibir, serta bengkak di hidung akibat penganiayaan tersebut,” terang Ipda A. Akbar SH.
“Kami lakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. Setelah identitas dikantongi, tim melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga, dan akhirnya pelaku diserahkan secara kooperatif, hingga sekitar pukul 21.00 Wita kedua pelaku berhasil diamankan.” jelasnya.
Saat ini pelaku berada di Polsek Wara guna proses lebih lanjut dan akibat perbutannya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1).( Herman/HMS Polres )