PALOPO LinteraNews — Jika tak ada aral melintang, Pemeritah Kota (Pemkot) Palopo akan melaksanakan Pemugutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwal 24 Mei 2025 mendatang. PSU digelar di sembilan kecamatan yang tersebar di Kota Palopo .

Hal ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU kemudian langsung disikapi Pemkot Palopo. Bahkan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait.

“Karena ini perintah negara, maka mau tak mau kita wajib laksanakan PSU. Demikian anggarannya harus disiapkan, bagaimana pun caranya,” ungkap Pj Wali Kota Palopo, Drs.H. Firmanza DP, SH., M.Si kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Pengurus DPD Appernas Jaya Sulsel di Palopo Hotel, Jl. Kelapa, Rabu 26 Februari 2025.

Disinggung sumber dan jumlah anggaran PSU, Pemkot akan segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait, seperti DPRD, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan lainnya untuk membicarakan persiapan PSU.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S,Sos, M.M mengatakan terkait daftar dari Kementerian Dalam Negeri perihal 24 Daerah se Indonesia yang akan melaksanakan PSU, dari 24 daerah tersebut, 8 diantaranya sanggup dan 16 lainnya tidak sanggup, dan Kota Palopo masuk dalam kategori tidak sanggup,

Namun demikian, pada prinsipnya Pemkot Palopo sanggup melaksanakan PSU dimaksud dengan anggaran yang akan digunakan yakni dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat. “Yang pasti kita akan laksanakan perintah negara. Dan biaya PSU Pemkot Palopo tidak akan mengganggu anggaran gaji dan TPP Aparatus Sipil Negara atau ASN,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Senin 24 Februari lalu. MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah dan 1 daerah dilakukan rekapitulasi ulang. Dan untuk selanjutnya KPU akan segera mempersiapkan logistik hingga daftar pemilih. (rls/one)

Berikut daftar daerah yang akan PSU

26 Maret 2025)

Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Siak

10 April 2025
Kabupaten Buru
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Pulau Taliabu

25 April 2025
Kota Banjarbaru
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Serang
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong

24 Mei 2025
Kabupaten Mahakam Ulu
KOTA PALOPO
Kabupaten Pesawaran

23 Agustus 2025
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua